Analisis Sistem Bagi Hasil Menggaduh Ternak Domba Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Pada Petani Ternak di Garut

Main Article Content

Ilham Hidayatulloh
Yusup Musyaffa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem bagi hasil menggaduh ternak domba dalam perspektif ekonomi Islam pada petani ternak di Kampung Corenda, Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Praktik gaduh domba merupakan bentuk kerja sama tradisional antara pemilik modal dan pengelola ternak yang telah berlangsung secara turun-temurun sebagai salah satu strategi peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan. Meskipun praktik tersebut berkembang atas dasar kepercayaan dan semangat tolong-menolong, masih terdapat permasalahan terkait kejelasan akad, pencatatan modal, dan mekanisme pembagian risiko yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.


Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pelaku sistem gaduh domba. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan perspektif ekonomi Islam.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem gaduh domba yang diterapkan masyarakat Kampung Corenda memiliki karakteristik yang sesuai dengan akad mudharabah muqayyadah karena terdapat kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan. Praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah karena belum adanya akad tertulis, ketidakjelasan nilai modal awal, serta belum optimalnya pengaturan risiko usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman masyarakat mengenai akad syariah agar sistem bagi hasil dapat berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Article Details

Section
Articles

References

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Ascarya. (2022). Islamic economic development and maqashid sharia perspective in sustainable community empowerment. Journal of Islamic Economic Studies, 14(2), 87–102.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Sage Publications.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah (Qiradh). DSN-MUI.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2024). Statistik peternakan dan kesehatan hewan 2024.

DSN-MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. Q. (2014). Prinsip dasar ekonomi Islam: Perspektif maqashid al-syariah. Kencana.

Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. Q. (2014). Prinsip dasar ekonomi Islam. Kencana.

Karim, A. A. (2016). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan (5th ed.). RajaGrafindo Persada.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (38th ed.). Remaja Rosdakarya.

Mukhibat, M. (2021). Maslahah mursalah sebagai prinsip dasar etika ekonomi syariah dalam pengelolaan sumber daya alam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(2), 81–92.

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2009). Kompilasi hukum ekonomi syariah (Edisi revisi). Kencana.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Sulaeman, E., & Hamidah, S. (2022). Profit-sharing practices in rural livestock farming: An Islamic economic perspective. Journal of Islamic Rural Economics, 4(2), 115–128.

Yusuf, M., & Rahman, A. (2023). Islamic partnership contracts in rural livestock businesses: Evidence from Indonesian sheep farming communities. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 7(1), 55–72.

Zainuddin, A., & Fitria, N. (2024). Mudharabah implementation in community-based livestock enterprises: A maqashid sharia approach. Journal of Islamic Business and Economic Review, 9(1), 33–49.